Workshop Maqashid Syariah Dalam Belantika Fiqh Nusantara
Mojokerto (05/05/2018). Maqashid syariah dimana merupakan nilai, tujuan, dan makna bagi ditetapkannya hukum Islam, menjadi pembahasan yang cukup ramai sejak perkembangan Islam pada masa modern. Akan tetapi, banyak dari para pemuda yang belum memiliki pengetahuan atau bahkan belum pernah mendengar akan istilah tersebut.
Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum keluarga Islam mengadakan workshop dalam rangka memberikan pengetahuan dasar secara umum kepada seluruh khalayak dan mahasiswa Institut Pesantren KH. Abdul Chalim khususnya.
Ibu Arifah Millati Agustina,M.H.I. dimana merupakan direktur pusat studi Fiqh Nusantara, didatangkan kekampus pegunungan ini untuk menjadi pemateri pada acara workshop kali ini. Sedangkan yang menjadi moderator adalah kepala program studi (kaprodi) hukum keluarga Islam, Ibu Hj. Farida Ulvi Naimah,M.H.I.
Tamu undangan dari sesama prodi HKI didatangkan dari beberapa kampus di Jawa Timur. Adapun yang diundang adalah dari UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Madura Pamekasan, dan Universitas Islam Majapahit Mojokerto.
Harapan dari diadakannya acara workshop ini adalah supaya peserta mampu memahami dan mengamalkan bahwasannya hukum Islam sangatlah luas dan harus memiliki nilai aksiologis yang filosofis (Maslahat). Sehingga terhindar dari penafsiran hukum secara normativ-tekstualis.
Penulis
Ahmad Bahrul Ulum