
Sejumlah mahasiswa HKI Fakultas Syariah Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Pacet Mojokerto melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta yang terletak di Jl Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/05/2025).
Didampingi langsung Wakil Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I, Kaprodi HKI S1 Dr. Muhammad Romli, M.H, dan Sekretaris Prodi HKI Fatkhiatus Su’ada, M.Ag, kunjungan lapangan ini merupakan kegiatan outing class Mata kuliah Peradilan Militer. Menurut Romli.”
Disamping diberikan pengarahan mengenai sistem persidangan di Pengadilan Militer, mahasiswa juga akan diajarkan bagaimana melakukan penanganan perkara, hingga bagaimana melakukan analisa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Militer.

“Pada kegiatan ini, nantinya para mahasiswa juga akan diajak untuk mengikuti proses sidang di Pengadilan Militer. Dari situ kemudian akan dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana pemahaman mereka. Bahkan nanti mahasiswa juga akan dilatih dengan melakui peradilan semu. Agar mereka benar-benar memahami setiap prosesnya,” katanya. Romli menjelaskan program ini ingin dilakukan secara berkala bagi mahasiswa HKI UAC yang telah mengambil mata kuliah hukum acara serta hukum militer.
“Pengadilan Militer ini memang diperuntukkan bagi kalangan militer, namun kuasa hukumnya bisa dari masyarakat sipil. Sehingga diharapkan jika nantinya ada mahasiswa yang berkarir sebagai kuasa hukum, mereka sudah tidak kaget karena sudah mengetahui seluk beluk Pengadilan Militer,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta Letkol KUM Junarko, M.H, mengaku menyambut baik kedatangan mahasiswa HKI UAC ini. Ia menilai adanya kegiatan semacam ini, akan semakin mendekatkan berbagai layanan yang ada di peradilan militer pada masyarakat khususnya mahasiswa. Dalam sambutannya Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menghimbau kepada mahasiswa untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan ini dan jadikan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai tempat menimba ilmu.
Junarko mengatakan, “Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain. Kedudukan dan tempat Peradilan Militer melaksanakan kekuasannya di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi. Sementara itu, Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan tersendiri. Berikut tiga wewenang yang perlu diketahui sesuai yang tercantum dalam Pasal 9, isinya sebagai berikut: 1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, tindak pidana tersebut meliputi seorang: Prajurit, Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit, Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang, dan Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. 3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan. Perlu diketahui bahwa sebelum persidangan militer berlangsung, diperlukan adanya pengaduan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyerahan terlebih dahulu. Lalu penetapan perkara pidana akan ditegakan oleh Hakim Ketua dalam lingkup pengadilan militer, namun bukan merupakan putusan akhir.” Paparnya.
